Kesempatan Asing Memiliki Properti Akan Diperlebar?

Ilustrasi pekerja proyek properti di Indonesia.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVAnews
- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Properti dan Kawasan Industri, Trihatma K Haliman, menilai bahwa pemerintah perlu memperlebar lagi kesempatan bagi perusahaan asing untuk membeli dan mengelola properti di dalam negeri demi manfaat positifnya bagi pertumbuhan.


"Jika asing bisa memiliki properti di Indonesia, ini bisa memberikan
multiplier effect
yang amat baik untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia," ujar Tri dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 19 Februari 2013.


Menurut Tri, berdasarkan catatannya ada sekitar 175 jenis lapangan pekerjaan yang bisa tumbuh jika saham properti dalam negeri boleh dikuasai oleh asing. Selain itu, sektor pariwisata pun akan kian tumbuh karena pengaruh dari lebih banyak orang asing datang ke Indonesia dan mempunyai tempat untuk tinggal.


Selama ini, menurut Tri, faktor yang menghambat asing untuk memiliki properti di Indonesia adalah hak guna yang mempunyai tenggang 25 tahun namun bisa diperpanjang per 20 tahun. "Itulah yang membuat asing merasa tidak ada kepastian hukum jika mereka membeli properti di Indonesia," kata Tri.


Paslon Independen di Pilkada Jakarta Ini Tidak Memenuhi Syarat, Diberi Waktu Perbaikan
Oleh karena itu, lanjut Tri, Kadin akan mengusulkan perpanjangan masa guna properti untuk orang asing bisa mencapai 70 tahun di Indonesia. Walaupun masih lebih rendah dibandingkan dengan Singapura, cukup untuk membangun industri properti di Indonesia lebih pesat lagi.

Positif Amfetamin, Iptu S Dicopot Sebagai Kasat Narkoba Polres Blitar

Menanggapi hal ini, Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, menyatakan bahwa sebenarnya pemerintah pada prinsipnya setuju. Saat ini Kementerian Perumahan Rakyat pun telah mengajukan rancangan undang-undang mengenai kepemilikan asing untuk properti di Indonesia.
DPR Hari Ini Gelar Fit and Proper Test Destry Damayanti Jadi Calon DGS BI


"Kami maunya cepat selesai, kalau bisa sebelum masa bakti pemerintahan ini selesai," kata Djan.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya