Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Ketua Kamar Daging dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto mengapresiasi peraturan menteri (permen) yang membatasi jumlah gerai restoran dan kafe di Indonesia. Permen itu bisa memberikan kesempatan para pengusaha lokal untuk turut berpartisipasi.
"Saya kira dengan ada peraturan baru itu, tentunya memberi peluang besar kepada pengusaha lokal untuk penyertaan modal," kata Suryo, saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa 19 Februari 2013.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
Baca Juga :
Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa ada pembatasan jumlah gerai suatu perusahaan industri yang bergerak di bidang makanan dan minuman, yaitu maksimal 250 gerai. Jika jumlah gerai lebih dari jumlah itu, perusahaan itu diberi dua pilihan, yaitu mewaralabakan usahanya atau mengikutsertakan masyarakat dalam penyertaan modal.
Jika memilih pilihan kedua, besanya modal yang disertakan juga diatur. Jika investasi perusahaan sebesar kurang dari Rp10 miliar, modal yang disertakan sebesar 40 persen. Begitu pula dengan investasi yang melebihi Rp10 miliar, modal yang disertakan sebesar 30 persen.
Yang terkena imbas permen ini tentunya restoran dan kafe nasional dan internasional. Restoran siap saji, seperti KFC dipastikan menelan pil pahit dari permen ini karena jumlah gerainya melebihi 250 gerai. Restoran seperti McD dan sejumlah toko seperti 7Eleven juga diperkirakan akan terkena dampak ini.
Suryo berpendapat, peraturan ini bisa memberi ruang bagi para pengusaha lokal yang tertarik untuk ikut serta menyertakan modalnya dalam gerai-gerai perusahaan yang bergerak di bidang makanan. Alasannya, gerai-gerai yang terkenal itu memiliki keberhasilan bisnis yang tinggi.
Selain itu, dia juga berpendapat belum ada yang tertarik untuk menyertakan modal di sana dan para pemilik gerai harus menemukan orang yang ingin menyertakan modalnya. "Belum ada. Tapi kan dengan sendirinya mereka harus mencari yang berminat sebagai pemilik gerai itu. Intinya, memberikan peluang untuk pemerataan," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jika memilih pilihan kedua, besanya modal yang disertakan juga diatur. Jika investasi perusahaan sebesar kurang dari Rp10 miliar, modal yang disertakan sebesar 40 persen. Begitu pula dengan investasi yang melebihi Rp10 miliar, modal yang disertakan sebesar 30 persen.