Kementerian Siap Atasi Sengketa Apartemen

VIVAnews - Kementerian Negara Perumahan Rakyat menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan hukum perdata dan Tata Usaha Negara atas masalah penyelenggaraan rumah susun. 

MoU merupakan payung hukum jika pada kemudian hari terjadi sengketa perumahan. "Ini seperti sedia payung sebelum hujan," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 11 Maret 2009.
 
Menurut dia, yang menjadi potensi persoalan hukum perdata di antaranya saat pembangunan rumah susun sederhana milik atau apartemen bersubsidi, seperti sengketa lahan, terutama lahan publik. "Ke depan, jika ada sengketa kami bisa menghadapi," Yusuf.

Hal lain yang berpotensi menimbulkan bibit sengketa, Yusuf mengatakan, perselisihan setelah pembentukan Persatuan Penghuni Rumah Susun. 
 
Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat Iskandar Saleh mengatakan, antisipasi ini sangat berperan pada saat pembentukan PPRS. Dia mencontohkan, pengembang yang meninggalkan pembangunan, konsumen yang sudah melunasi perumahan tetapi belum memperoleh sertifikat bisa diselesaikan baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan. 

Masalah lainnya, Iskandar mengatakan, adanya pengembang yang tidak mentaati ketentuan split serta tidak memberikan fasilitas. 
 
Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan, ini merupakan konsultasi hukum perdata mengenai perjanjian pihak luar serta masalah yang terjadi di Kementerian Perumahan Rakyat.
 
Menurut Hendarman, MoU mengenai bantuan hukum perdata tata usaha negara tidak berhenti di kementerian Perumahan saja, tapi bisa dilanjutkan ke departemen lain. 

Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung akan menjalin kesepakatan serupa dengan Departemen Komunikasi dan Informatika. Kewenangan kejaksaan mewakili negara dalam persidangan perdata dan tata usaha negara.

Kementerian atau Departemen yang mendapat gugatan masyarakat atas layanan kementerian dapat meminta bantuan dan kuasa hukum di Kejaksaan Agung. "Bukan hanya di pengadilan, tapi juga di luar pengadilan," tuturnya.

Ekonomi Global Semakin Seram, Erick Thohir Ungkap Sudah Mulai Terjadi Perang Tarif
Polisi evakuasi jenazah korban pembunuhan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri)

Terjadi Lagi Kasus Suami Bunuh Istri, Kali Ini di Karimun Kepulauan Riau

Belum selesai kasus suami membunuh istri di Ciamis, muncul lagi kasus pembunuhan keji di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024