Minta Pemilu Serentak, Effendi Gazali Gugat UU Pilpres

Pakar Komunikasi Effendi Ghazali & Penulis buku.
Pakar Komunikasi Effendi Ghazali & Penulis buku.
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Effendi Gazali mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Dia menilai Pilpres setelah Pemilu legislatif merupakan pemborosan.


Effendi pun menggugat beberapa Pasal dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 yakni Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112.


Halaman Selanjutnya
img_title