-
VIVAnews - Komisi Pemberantasan KorupsiĀ kembali menyita empat aset milik tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Simulator SIM di Korlantas Polri dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
"Hari ini KPK memasang plang sita di rumah yang diduga milik DS terkait dengan penyidikan TPPU dengan tersangka DS," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu, 20 Februari 2013.
Johan mengatakan, empat rumah yang disita itu ada di berbagai lokasi. Pertama, rumah yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Kedua, rumah di Jalan Cikajang, Jakarta Selatan. Ketiga, di Jalan Elang Mas, Perumahan Tanjung Mas Raya, Jakarta Selatan. Keempat, rumah di Pesona Khayangan, Depok.
"Sampai hari ini kami sudah pasang plang sita di 10 rumah yang diduga aset milik DS, di Jakarta, Solo, Jogja, dan Semarang," kata Johan.
Menurut Johan, penyitaan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus TPPU yang menyeret mantan Gubernur Akademi Kepolisian. Hal itu dimaksudkan agar harta yang diduga milik Djoko Susilo tidak berpindah tangan.Sementara itu, berkaitan dengan nilai dari aset-aset yang telah disita KPK, Johan belum dapat memastikan. "Saya belum tau, nanti saya cek," ucapnya. Sebelumnya KPK juga menyita sejumlah aset Djoko di Yogykarta, Solo, dan Semarang. (umi)
Lihat Juga
-
Dua Ganda Militan Bulutangkis Malaysia Mengamuk di SEA Games
-
One Piece Libur, Fans Mulai Prediksi Soal Chapter 965
-
Dirut Garuda Janjikan Seluruh Awak Kabin Dapat Koper Tumi Rp10 Juta
-
Sinopsis The Mechanic, Kisah Balas Dendam Si Pembunuh Bayaran
-
Ada Kode Tanggal pada Ban Motor, Bukan Tanda Kedaluwarsa
-
Sandiaga Uno: Generasi Milenial Paling Ogah Masuk Pagi, Pulang Sore
-