- Antara
VIVAlife - Kasus hukum yang menimpa Andhika eks Kangen Band terus berproses. Andhika akan menjalani persidangan dalam waktu dekat.
Hari ini, Kamis 21 Februari 2013, berkas Andhika Mahesa, eks vokalis Kangen Band, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dari Polresta Bandar Lampung.
"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kasus Andhika ini tidak akan dihentikan, walau laporan dari pihak Chairunnisa yang telah menjadi istrinya telah dicabut," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombespol Nurochman, Kamis.
"Karena telah lengkap barang bukti dan tersangkanya (P21), berkas kami limpahkan hari ini," katanya.
Andhika datang ke Kejari Bandar Lampung ditemani ibunya, Susilowati dan kakak iparnya. Sementara itu, kuasa hukumnya tidak terlihat menemani Andhika. Waktu penyerahan sempat molor, yang awalnya dijadwalkan pukul 08.00 WIB menjadi 10.00 WIB.
Andhika menandatangani berkas pelimpahan kedua ini di hadapan Jaksa Penuntut Umum Hartono, yang ditunjuk menangani kasus Andhika. Kepala Kejari Bandar Lampung, Widiantoro, mengatakan, berkas ini telah lengkap dan akan segera ditindaklanjuti.
"Jika tidak ada halangan, dalam waktu satu minggu ini akan diserahkan ke pengadilan," ungkapnya.
Andika dituduh membawa kabur CC, gadis yang masih di bawah umur. Ia dijerat pasal 332 KUHP serta pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (art)