- Antara
VIVAnews - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan permintaan kenaikan Pertamina harga elpiji non subsidi 12 kilogram telah diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi untuk diputuskan.
"Dari Kementerian ESDM sudah selesai dan kita sudah serahkan ke Menko Perekonomian dan masih menunggu keputusan Menko," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Umi Asnadah saat dihubungi, Kamis 21 Februari 2013.
Sepanjang 2012, PT Pertamina mengklaim merugi dalam mendistribusikan elpiji 12 kilogram hingga US$470 juta atau sekitar Rp4,46 triliun (kurs Rp9.500). Pertamina berniat untuk menaikkan harga elpiji Rp2.166,67 per kilo dari Rp70.200 per tabung menjadi Rp95.600 per tabung.
Pertamina berharap usulan kenaikan harga ini sudah dapat diputuskan pemerintah pada Maret 2013 mendatang untuk menekan kerugian Pertamina dari Rp5 triliun menjadi Rp1,1 triliun sepanjang 2013.
Terkait distribusi tertutup elpiji 3 kilogram, ia menyatakan saat ini Kementerian ESDM sedang menghentikan uji coba program tersebut. Alasannya, aturan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2011 dan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Elpiji Tertentu di Daerah tidak berjalan maksimal.
"Kami akan revisi dulu aturannya karena setelah dibaca tidak ada kriteria siapa saja yang boleh beli elpiji subsidi," katanya.