Wakil Ketua DPR Pramono Anung

"Setuju Gaji Bupati Naik, Asalkan Biaya Operasional Turun"

Arif Wibowo dan Pramono Anung.
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung, mengaku setuju jika gaji bupati naik asalkan biaya operasional diturunkan. Sebab, meski gaji bupati kecil, tapi biaya operasionalnya bisa tiga kali lebih besar dibanding gaji.
Suasana Rumah Duka Mooryati Soedibyo, Dipenuhi Pelayat dan Karangan Bunga

"Biaya operasionalnya itu gede banget. Seluruh pejabat publik kita hampir biaya operasionalnya mungkin 3-4 kali dari gajinya. Bahkan banyak yang lebih dari itu, memang rasio ini tidak adil," kata Pramono di Gedung DPR, Kamis 21 Februari 2013.
Terungkap, Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Ganja: Menganggapnya Hal Lumrah

Menurut Pramono, lebih baik biaya operasional diturunkan sementara gajinya dinaikan. "Sehingga seorang kepala daerah atau pejabat publik tidak mengada-ada untuk biaya operasional sebagai contoh biaya baju, seragam dan macam-macam itu bisa lebih dari gajinya," ujar dia.
Media Asing Puji Timnas Indonesia, Penuh Talenta Muda Cemerlang hingga Gol Manjakan Mata

Sebenarnya, kata Pram, dengan pendapatan bupati yang lebih jelas akan memudahkan kontrol oleh BPK dan KPK. "Dengan gaji yang lebih fix itu memudahkan kontrol baik itu BPK dan KPK untuk mengontrol itu," ujar dia.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yuna Farhan, mengungkapkan kepala daerah selain mendapatkan gaji juga menerima insentif dan biaya penunjang operasional.

Insentif dari pemungutan Pajak dan Retribusi daerah minimal yang besarnya minimal 6 kali gaji+tunjangan dan maksimal 10 kali gaji+tunjangan, tergantung dari Pajak dan Retribusi Daerah bersangkutan, sebagaimana diatur dalam PP 69 tahun 2010.

Sementara biaya penunjang operasional yang besarnya juga tergantung PAD. Biaya penunjang operasional ini ada yang bersifat lumpsum dan dikelola oleh Bendahara. 

Adapun gaji gubernur Rp8,4 juta. Gaji pokok Rp3 juta ditambah tunjangan jabatan Rp5,4 juta. Gaji bupati/walikota Rp5,8 juta. Gaji pokok Rp2,1 juta ditambah tunjangan jabatan Rp3,7 juta.

"Artinya, pernyataan Presiden gaji kepala daerah tidak layak jika dibandingkan dengan tanggung jawab dan kinerjanya adalah tidak benar," kata Yuna Farhan dalam keterangan persnya.

Polemik kenaikan gaji bupati ini dipicu permintaan Ketua Apkasi Irsan Noor kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menaikkan gaji para bupati. Menurut Irsan, pendapatan yang diterima oleh para bupati saat ini sangat timpang jika dibanding dengan tanggung jawab yang diemban. "Penerimaan yang diterima dari negara lebih rendah," tambahnya.

Menanggapi permintaan para bupati ini, Presiden SBY mengaku bisa memakluminya. SBY berjanji untuk segera mengurus permintaan ini.

"Saya sebenarnya sudah menugasi Menkeu, Mendagri dan yang terkait, bikin formula dengan tepat, dan sampaikan dengan yang lain dan kalau dalam jangkauan APBN segera diimplementasikan." (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya