MA Proses Aduan Telkomsel Tentang Fee Kurator

Gedung Telkomsel
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Mahkamah Agung sudah menerima surat PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) tentang keberatan perusahaan itu membayar fee kurator Rp146,8 miliar. 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

"Senin kemarin ada surat tertutup yang diajukan kepada pimpinan dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dari Telkomsel," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di gedung MA, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2013.
Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap

Ridwan mengungkapkan, dalam surat tersebut pihak Telkomsel meminta pendapat dari Mahkamah Agung terkait penetapan majelis hakim mengenai fee kurator.
Hasil Pertandingan Persik Kediri Vs PSS Sleman, 8 Gol dan 1 Kartu Merah

"Selama saya disini baru kali ini ada surat permintaan pendapat MA untuk menyikapi penetapan majelis hakim terhadap fee kurator tehadap kasus Telkomsel," kata Ridwan.

Mahkamah masih memproses surat dari Telkomsel tersebut. "Itu masih diproses, tentunya pertimbangan yang akan diliat, dan saya belum bisa menjelaskan," tegas dia.

Telkomsel bersikukuh tidak akan membayar fee kurator sebesar Rp146,8 miliar. Telkomsel menganggap penetapan fee kurator sebesar Rp146,8 miliar cacat hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, serta kepantasan.

Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013. Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp2,5 juta per jam, dikali 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan tiga orang kurator sekitar Rp5,16 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.

Sebelumnya, pihak kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berencana menggugat balik perusahaan seluler itu jika Telkomsel menolak membayar fee kurator sebesar Rp146,8 miliar. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya