Bhatoegana: Eks Anggota DPR Pantas Dapat Pensiun

Anggota DPR Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PPP Hasrul Azwar mengatakan sebaiknya undang-undang yang mengatur tentang dana pensiun anggota dewan segera direvisi. Sebab, menurut Hasrul, anggota dewan yang memiliki kinerja baik dan buruk harus dibedakan.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

"Kesekjenan perlu meninjau ulang untuk melakukan revisi terhadap dana pensiun, terutama anggota DPR berkinerja negatif," kata Hasrul di Gedung DPR, Kamis 21 Februari 2013.
Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat


Misalnya, kata Hasrul, Setjen harus mempertimbangkan jumlah absensi anggota dewan dan perilaku anggota dewan. "Misalnya absennya teken lalu kabur, ada penilaian," ujar dia.


Sementara, anggota DPR lainnya, dari Fraksi partai Demokrat, Sutan Bhatoegana mengaku sudah sewajarnya anggota DPR mendapat dana pensiun. Sebab, anggota DPR-lah yang membuat berbagai undang-undang.


"Tapi kalau dikaitkan dengan kemalasan, saya sudah jawab. Yang membuat undang-undang, yang membuat negara ini makmur itu kan eksekutif dan legislatif, sepanjang mereka on the track, ya pantas-pantas saja," ujar dia.


Seluruh anggota DPR berhak mendapatkan dana pensiun, hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.  Selain itu, peraturan itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2000. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya