Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan salinan rancangan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang, yang sudah bocor ke muka publik, adalah asli milik KPK. Maka akan dibentuk tim khusus siapa yang membocorkan sprindik itu ke luar.
"Jadi dari hasil investigasi yang dibentuk, KPK menyimpulkan ada dugaan salinan dokumen itu adalah milik KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Kamis 21 Februari 2013.
Selanjutnya, pimpinan KPK menindaklanjuti temuan investigasi itu dengan membentuk komite etik. Menurutnya, komite etik ini akan memastikan kebocoran dokumen yang diduga dilakukan oleh unsur pimpinan KPK.
"Komite etik ini yang akan menjawab, dan menjelaskan siapa yang membocorkan. Dugaannya ada di level pimpinan, jadi kita tunggu," ujar Johan. Komite etik ini juga nantinya yang akan memutuskan sanksi bagi yang terbukti melanggar etik.
Lebih lanjut Johan menjelaskan, pembentukan komite etik ini akan melibatkan setidaknya lima sampai tujuh orang. Masing-masing berasal dari unsur internal KPK dan eksternal KPK.
"Tadi belum diputuskan siapa saja (anggota tim komite etik). Yang pasti pihak eksternal jumlahnya lebih banyak," tandasnya. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut Johan menjelaskan, pembentukan komite etik ini akan melibatkan setidaknya lima sampai tujuh orang. Masing-masing berasal dari unsur internal KPK dan eksternal KPK.