KPK Bentuk Tim Selidiki Pembocor Sprindik Anas

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan salinan rancangan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang, yang sudah bocor ke muka publik, adalah asli milik KPK. Maka akan dibentuk tim khusus siapa yang membocorkan sprindik itu ke luar.
Fenomenal, Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel

"Jadi dari hasil investigasi yang dibentuk, KPK menyimpulkan ada dugaan salinan dokumen itu adalah milik KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Kamis 21 Februari 2013.
Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng

Selanjutnya, pimpinan KPK menindaklanjuti temuan investigasi itu dengan membentuk komite etik. Menurutnya, komite etik ini akan memastikan kebocoran dokumen yang diduga dilakukan oleh unsur pimpinan KPK.
Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

"Komite etik ini yang akan menjawab, dan menjelaskan siapa yang membocorkan. Dugaannya ada di level pimpinan, jadi kita tunggu," ujar Johan. Komite etik ini juga nantinya yang akan memutuskan sanksi bagi yang terbukti melanggar etik.

Lebih lanjut Johan menjelaskan, pembentukan komite etik ini akan melibatkan setidaknya lima sampai tujuh orang. Masing-masing berasal dari unsur internal KPK dan eksternal KPK.

"Tadi belum diputuskan siapa saja (anggota tim komite etik). Yang pasti pihak eksternal jumlahnya lebih banyak," tandasnya. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya