- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke luar negeri. Saat ini, nama Anas dikaitkan dengan dugaan gratifikasi dalam kasus Hambalang.
Saat dikonfirmasi, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak membantah maupun membenarkan informasi ini. "Mari tunggu pengumuman resmi dari KPK. Orang sabar disayang Tuhan," kata Denny saat dihubungi VIVAnews, Jumat 22 Februari 2013.
Sementara Humas Imigrasi, Maryoto, mengaku belum menerima surat dari KPK, hingga sore ini. Dikonfirmasi, Firman Wijaya selaku pengacara Anas malah bertanya balik. "Menurut Anda bagaimana? Itu informasi dari mana?"
Namun, dalam kesempatan itu, Firman kembali berargumen kliennya belum menjadi penyelenggara negara saat menerima mobil Toyota Harrier.
"Dan, klien saya membeli dan menjual mobil itu, semuanya menggunakan uangnya," tegasnya.
Dia pun membantah pernyataan Muhammad Nazaruddin, mantan rekan sejawat Anas di Partai Demokrat, yang menyebutkan mobil itu merupakan pemberian PT Adhi Karya, salah satu pemenang tender proyek Hambalang.
"Tidak benar semua yang dikatakan Nazaruddin. Mobil itu dibeli klien saya," kata Firman.
Hari ini, KPK tengah mengekspose kasus Hambalang. Gelar perkara ini dihadiri unsur pimpinan dan tim penyidik. (umi)