Copot Jaket Demokrat, Anas Berharap Pengganti Lebih Baik

Anas Urbaningsrum
Sumber :
  • VIVAnews/Nina Rahayu
VIVAnews
Jusuf Kalla Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Terima Kenyataan
- Anas Urbaningrum akhirnya buka suara atas statusnya menjadi tersangka yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas mengaku akan mengikuti proses hukum yang akan dijalaninya sebagai tahanan KPK.

Dominica Court Lifts Same-sex Relationship Ban

Untuk itu didampingi sejumlah kader, Anas menyatakan mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat mulai hari ini, Sabtu 23 Februari 2013.
Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga


"Meski saya sudah tidak jadi Ketua Umum Partai Demokrat, saya masih bisa menjadi sahabat, saya lepas jadi ketua umum hari ini," kata Anas dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat.


Bagi Anas, tidak menjadi bagian dari partai berlambang Mercy ini bukan berarti dirinya menutup diri dari hubungan dengan sejumlah kader Partai Demokrat.


"Saya bisa jamin, ketulusan persahabatan, dan persaudaraan itu kepada kader-kader Partai Demokrat seluruh Indonesia," ujarnya.


Setelah dirinya mundur, Anas berharap kepada penggantinya nanti bisa mengemban amanah Partai Demokrat.


"Saya juga berharap siapapun yang menjadi ketum bisa tunaikan tugas bahkan jauh lebih baik dengan apa yang bisa jalankan bersama dengan teman. Saya yakin ada ketum yang lebih baik," ujarnya.


Jumat malam, 22 Februari 2013, KPK telah menetapkan status Anas sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Anas ditetapkan tersangka setelah KPK menemukan bukti cek pemberian mobil Harrier dari Nazaruddin.


KPK pun menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai informasi, "pemberian" dalam Pasal 12 huruf a UU ini mencakup arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya