Sumber :
- Antara/ Agus Bebeng
VIVAnews -
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut memastikan, para saksi yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dilarang membawa atribut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Larangan juga termasuk pakaian dan simbol yang identik dengan peserta Pilkada Jawa Barat.
"Simbol atau ciri khas masing-masing pasangan cagub dan cawagub jangan dipergunakan para saksi saat pencoblosan, " kata Ketua Panwas Kabupaten Garut, Ipa Hafsiah, Sabtu 23 Februari 2013.
Baca Juga :
Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya
Baca Juga :
Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
"Simbol atau ciri khas masing-masing pasangan cagub dan cawagub jangan dipergunakan para saksi saat pencoblosan, " kata Ketua Panwas Kabupaten Garut, Ipa Hafsiah, Sabtu 23 Februari 2013.
Misalnya untuk saksi pasangan Dikdik-Toyib dilarang menggunakan bendo atau tutup kepala khas Sunda. Saksi dari pasangan Yance-Tatang dilarang menggunakan baju warna kuning. Saksi dari pasangan Dede-Laksamana dilarang menggunakan syal biru. Saksi pasangan nomor empat Heryawan-Deddy dilarang menggunakan pakaian kancing merah. "Dan saksi pasangan nomor lima Rieke-Teten dilarang menggunakan kemeja kotak-kotak," Ipa menambahkan.
Menurut Ipa, kebijakan tersebut telah disepakati KPU dan Panitia Pengawas Pemilu dalam rapat yang digelar, Rabu, 20 Februari 2013 lalu, keputusan tersebut telah disosialisasikan kepada setiap para saksi dan tim sukses kelima pasangan calon.
"Tidak ada alasan bagi para saksi untuk melanggarnya pada saat hari pencoblosan pada 24 Fabruari 2012,"
Selama masa tenang kampanye, lanjut Ipa, masih ada tim sukses yang membandel dengan tetap memasang alat kampanye di beberapa titik. Salah satunya di sekretariat tim sukses dan kantor sekretariat Partai. "Termasuk di kaca kendaraan umum masih banyak terpampang jelas pasangan gubernur dan wakil gubernur."
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Misalnya untuk saksi pasangan Dikdik-Toyib dilarang menggunakan bendo atau tutup kepala khas Sunda. Saksi dari pasangan Yance-Tatang dilarang menggunakan baju warna kuning. Saksi dari pasangan Dede-Laksamana dilarang menggunakan syal biru. Saksi pasangan nomor empat Heryawan-Deddy dilarang menggunakan pakaian kancing merah. "Dan saksi pasangan nomor lima Rieke-Teten dilarang menggunakan kemeja kotak-kotak," Ipa menambahkan.