Korupsi Hambalang

KPK Punya Bukti Keterlibatan Anas Selain Soal Mobil

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas.
Sumber :
  • ANTARA/Irsan Mulyadi
VIVAnews
Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 26 April 2024
- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan terus mengusut kasus proyek Hambalang, Bogor, tanpa harus menunggu keterangan dari Anas Urbaningrum. KPK sudah memegang minimal dua alat bukti.

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024: Taurus Harus Waspada dengan Rekan Kerja, Leo Kena Tekanan Mental

"KPK sudah mulai memeriksa saksi-saksi tanpa ada pernyataan dari Pak Anas. KPK sesuai prosedur tetapnya itu harus mengembangkan kepada pendekatan-pendekatan pembuktian materil," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Gedung DPR, Rabu 27 Februari 2013.
6 Tips Membuat Hidup Lebih Tenang, Pikiran Lebih Relaks


Sementara, kata Busryo kemungkinan ada bukti lain yang dapat menjerat Anas lebih dalam di kasus Hambalang selain gratifikasi mobil Harrier. "Kemungkinan ada yang lain (bukti keterlibatan Anas). Detailnya seperti apa, dalam proses," kata dia.


Namun, yang jelas, kata dia, KPK sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Anas selain Harier. Apa dua alat buktinya? "Nanti dalam sidang," ujar dia.


Jumat malam, 22 Februari 2013, KPK telah menetapkan status Anas sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Anas ditetapkan tersangka setelah KPK menemukan bukti cek pemberian mobil Harrier dari Nazaruddin.


KPK pun menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai informasi, "pemberian" dalam Pasal 12 huruf a UU ini mencakup arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya