Komite Etik KPK Konstruksi Bocornya Sprindik Anas

Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan melakukan konstruksi terhadap kasus bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas Anas Urbaningrum.
Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Anggota Komisi Etik KPK, Anis Baswedan, mengatakan pada pertemuan perdana ini pihaknya akan meminta keterangan terkait masalah tersebut kepada pimpinan KPK.
Media Asing Gak Yakin Timnas Indonesia Rebut Tiket Olimpiade Paris 2024: Mereka Tak Diunggulkan

"Pagi ini justru kontruksi atas masalahnya itu harus didiskusikan dulu, nanti dari sana kita lihat lagi," kata Anis di gedung KPK, Jakarta, Rabu 27 Februari 2013.
Sambut Putusan MK, Ketum Hipmi: Proses Pilpres Berakhir, Kini Saatnya Bangun Ekonomi Bangsa
 
Meskipun pimpinan KPK hari ini dijadwalkan untuk rapat di DPR, Komite Etik tetap akan menggelar pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang juga merupakan salah satu anggota komisi etik KPK.

"Ini pertama kali kita akan lebih melihat kepada apakah jadwal, kemudian siapa-siapa saja yang relevan (untuk dipanggil menjadi saksi). Baru dari sisi awal," ungkapnya.

Setelah meminta keterangan, mereka juga akan mendiskusikan serta menyusun jadwal saksi-saksi yang akan dipanggil.

"Mungkin sore nanti baru kita tahu jadwalnya seperti apa yang jelas hari ini kita baru bertemu pertama kali. Jadi belum punya agenda yang lengkap," katanya.

Namun, Anis membantah dalam pertemuan perdana ini pihaknya akan langsung menentukan sanksi kepada pimpinan KPK apabila terbukti berperan dalam membocorkan sprindik Anas Urbaningrum.

"Saya rasa belum sampai sana," ujar dia.

Seperti diketahui, Komite Etik KPK terdiri dari Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK), Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK), Tumpak Hatorangan (mantan Pimpinan KPK), Anies Baswedan, dan Mukti Fadjar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).

Tim ini dibentuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran hingga ke level pimpinan.

Tim etik yang terdiri dari lima orang yang dinilai kredibel ini akan mengusut ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam kasus bocornya draft pengajuan Sprindik atas Anas dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya