- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews – Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan mundur dari proses seleksi Hakim Konstitusi untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, per 1 April 2013.
Surat pengunduran diri resmi Patrialis itu dilayangkan ke Komisi III Bidang Hukum DPR, dan diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin yang memimpin proses seleksi tahap pembuatan makalah oleh calon Hakim Konstitusi di DPR.
“Patrialis Akbar mengundurkan diri,” kata Azis di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu 27 Februari 2013. Dalam suratnya, Patrialis menyebutkan alasan ia mundur adalah karena belum siap.
“Dengan penuh hormat dan mohon maaf, untuk saat ini saya belum bersedia mencalonkan diri sebagai calon Hakim Konstitusi. Semoga pada kesempatan lain saya bersedia demi kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia tercinta,” begitu petikan yang tertulis di surat Patrialis.
Patrialis dicalonkan oleh dua fraksi di DPR, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Gerindra. Patrialis sendiri merupakan politisi PAN. Nama dia dan calon Hakim Konstitusi lainnya ditetapkan oleh Komisi III DPR pada rapat komisi tanggal 14 Februari 2013.
Bukan Patrialis saja yang mengundurkan diri dari proses seleksi itu. Ada dua calon lainnya yang juga mundur, yaitu DR Lodewijk Gultom dan Ni'matul Huda.
Lodewijk beralasan, tanggung jawab dia pada dunia pendidikan membuat dia tidak bisa mengemban tugas menjadi Hakim Konstitusi. Lodewijk saat ini merupakan Rektor Universitas Krisnadwipayana. Sementara Ni'matul Huda mundur lantaran tidak mendapat izin dari Rektor UII dan Dekan Fakultas Hukum UII.