Tata Eks Mahadewi Tak Tinggal Serumah dengan Suami

Tata Janeta
Sumber :
  • Heryu Nandiasa/ Vivanews
VIVAlife-
Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi
Proses mantan personel Mahadewi, Tata Janeta dengan suaminya, Efran Fitrianto sudah masuk dalam agenda sidang kedua yang digelar hari ini, di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat

Baik Tata dan Efran, di sidang hari ini, tidak menunjukkan batang hidungnya. Namun, pengacara Tata, Bachtiar Djalaludin menyatakan sidang tetap berjalan meski keduabelah pihak  yang bersangkutan tak hadir.
Mengganas di Piala Asia, Timnas Indonesia U-23 Jadi Perbincangan di Qatar


"Proses tetap berjalan, kehadiran penggugat nggak mutlak, kalau diperlukan untuk kesaksian baru hadir," kata Bachtiar, Kamis, 28 Februari 2013.


Sebelumnya, tidak banyak yang menyangka, Tata akhirnya menggugat cerai suaminya. Namun saat ditanyakan alasannya mengapa, Bachtiar mengatakan, antara Tata dan suami tidak lagi terjalin komunikasi yang harmonis.

 

"Komunikasi tidak nyambung, Efran tidak tinggal di rumah lagi. Keluarga itu kan harus sakinah mawadah warohmah, kalo unsur itu tak ada kan terjadi kayak gini," terangnya.


Sejauh ini, lanjut Bachtiar, ia tidak tahu pasti, jika penyebab lain perceraian itu lanataran adanya pihak ke tiga. Yang Pasti katanya, ketidakharmonisan itu mulai terasa semenjak kelahiran anak kedua Tata dan Efran.


"Semenjak kelahiran kedua, sudah enam bulan."


Ia pun tidak bisa menjelaskan secara panjang lebar, dimana keberadaan Efran saat ini.Beberapakali mendapat panggilan dari pengadilan, Efran juga tak pernah menunjukkan diri.


Sementara itu, untuk urusan hak asuh anak, ia memastikan akan jatuh ke tangan Tata. Apalagi, saat ini, si kecil masih berada di bawah umur. Dan untuk urusan harta gono gini, Tata, katanya samasekali tidak masuk dalam gugatannya.


"Tapi kalau untuk nafkah ada di gugatan. Ya kalau  menurut hukum Islam kewajiban suami, ada di gugatan."


Bachtiar pun melanjutkan, untuk sidang hari ini akan ditunda 21 Maret mendatang dengan agenda keterangan saksi dari Tata. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya