Laporan Wartawan VIVANews Rene Kawilarang dr Australia

Kebijakan Semrawut di RI Bikin Bingung Investor Australia

ilustrasi pertambangan
Sumber :
VIVAnews
Viral Muazin di Dubai Ubah Lafal Azan saat Badai, Apa Hukumnya?
- Kalangan industri energi dan pertambangan Australia berharap pemerintah Indonesia serius untuk menata kebijakan dan peraturan investasi agar tidak lagi tumpang tindih. Inilah yang dianggap menjadi salah satu penghambat bagi hubungan bisnis dan investasi antara kedua negara.

Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel Padam Setelah 16 Jam

"Masalah itu menjadi keluhan yang disampaikan komunitas bisnis Australia. Isu ini sudah terangkum dalam '
Iran Berhasil Tangkis Serangan Israel
Position Paper ' yang disusun komunitas bisnis Australia
bersama dengan Kamar Dagang Indonesia," kata Ian Satchwell, National President dari Dewan Bisnis Indonesia Australia dalam perbincangan dengan
VIVAnews
di Kota Perth.


Masalah peraturan investasi yang tumpang tindih itu, lanjut Satchwell, harus menjadi perhatian serius saat pemerintah Indonesia dan Australia tengah mengupayakan Kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif (IA-CEPA). Kesepakatan itu ditargetkan bisa selesai pada 2014.


Menurut Satchwell, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) juga paham betul dengan masalah ini. "Ketidakpastian hukum dan kebijakan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah di Indonesia menimbulkan biaya yang tidak bisa diperhitungkan bagi para investor dan membuat investasi pertambangan dan energi di Indonesia jadi kurang atraktif," kata Satchwell, yang juga Direktur International Mining for Development Centre.


Dia merujuk pada salah satu contoh yang diangkat dalam dokumen
Position Paper
, yang merupakan rekomendasi KADIN dan komunitas bisnis Indonesia dan Australia untuk IA-CEPA. Awal 2012, contohnya, pemerintah Indonesia menerbitkan serangkaian regulasi yang menciptakan kebingungan bagi para investor lokal dan asing, terutama perusahaan berskala menengah dan kecil.


Beberapa peraturan itu menyangkut persyaratan memproses komoditas mineral mentah di Indonesia, kewajiban divestasi, dan pajak ekspor atas komoditas mineral.


Peraturan-peraturan itu bertujuan untuk mempersiapkan larangan ekspor secara penuh atas mineral mentah pada 2014 demi menjamin pasokan domestik dan mendukung pembangunan industri domestik.  


Namun, bagi para pelaku bisnis Australia, peraturan-peraturan demikian - termasuk kewajiban divestasi yang mengharuskan kepemilikan lokal untuk kadar tertentu dalam proyek pertambangan telah mengurangi daya pikat Investasi Asing Langsung (FDI) dalam sektor pertambangan Australia.


Satchwell menilai bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia telah menciptakan kebingungan dan mengurangi efisiensi di mata pebisnis karena masing-masing daerah menerapkan peraturan yang berbeda-beda. Tidak konsistennya peraturan di tingkat pusat dan daerah akhinya menghambat investasi dan peluang pembangunan.


"Masalah-masalah demikian yang harus mendapat perhatian serius pemerintah Indonesia bila ingin memikat lebih banyak lagi investasi asing," kata Satchwell. Indonesia merupakan mitra dagang nomor 12 bagi Australia dan pasar ke-11 bagi Negeri Kanguru itu.


Bagi Indonesia, Australia merupakan mitra dagang nomor sembilan dan pasar ke-9.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya