- ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews - Firman Wijaya selaku pengacara meminta agar proses penyidikan terhadap kliennya Anas Urbaningrum, ditunda sementara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menunggu pengumuman hasil investigasi Komite Etik yang mengusut bocornya draf Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Anas.
Permintaan itu disampaikan Firman melalui surat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Komite Etik KPK. "Maka saya meminta supaya integritas pemeriksaan bisa terjaga, sebaiknya proses penyidikan itu ditunda sementara," ujar Firman Wijaya saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Jumat 1 Maret 2013.
Pihaknya berharap Pimpinan dan Komite Etik KPK mengabulkan permohonan penundaan penyidikan sambil menunggu proses investigasi Komite Etik selesai. Menurutnya, penundaan ini untuk menghindari spekulasi yang muncul atas penetapan Anas sebagai tersangka. "Jadi saya pikir arif saja kami menyampaikan ini," ujar Firman
Selain itu, Firman juga meminta KPK untuk melakukan digital forensik. Hal tersebut dilakukan, jika dari hasil pemeriksaan Komite Etik ternyata melibatkan pihak luar dan dalam.
"Siapa tahu ada hubungan komunikasi. Kalau ada hubungan antara pihak luar dan dalam, kita kan gak tahu medianya apa. Tapi kan bisa saja, karena sistem di KPK ini mampu memeriksa hal itu," ucapnya.
Terkait permintaan ini, Firman mengaku sudah berkoordinasi dengan kliennya. Menurutnya, Anas sudah menyerahkan sepenuhnya pertimbangan hukum kepada tim pengacara untuk melayangkan surat penundaan proses penyidikan.
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi sudah menegaskan bahwa tim etik tidak akan mempengaruhi proses penindakan atas Anas dalam dugaan korupsi Hambalang.
"Timnya kan beda dan bekerja secara terpisah. Tidak ada intervensi," kata Johan. Sehingga, Johan menilai, publik tidak perlu khawatir tim etik akan mengganggu proses penyidikan kasus Anas. (umi)