Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
– Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menelusuri aset Teuku Bagus Muhammad Noor. Direktur PT Adhi Karya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor.
“Berkaitan dengan penanganan kasus, penetapan seseorang jadi tersangka akan diikuti langkah asset tracing terhadap tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jumat 1 Maret 2013.
“Berkaitan dengan penanganan kasus, penetapan seseorang jadi tersangka akan diikuti langkah asset tracing terhadap tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jumat 1 Maret 2013.
Selain menelusuri aset mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya itu, penyidik KPK juga akan meminta laporan hasil analisis transaksi keuangan milik tersangka ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pimpinan dan penyidik KPK mentetapkan Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka kasus Hambalang setelah melakukan gelar perkara. Teuku Bagus diduga menyalahgunakan kewenangan atau memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Teuku Bagus pernah menjabat sebagai Ketua Kerja Sama Operasi (KSO) proyek Hambalang antara PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Mantan Sesmenpora Wafid Muharram pernah mengatakan bertemu Tengku Bagus untuk membahas proyek Hambalang. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain menelusuri aset mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya itu, penyidik KPK juga akan meminta laporan hasil analisis transaksi keuangan milik tersangka ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).