Pengacara Bantah Pihak Keluarga Minta Raffi Direhabilitasi

Raffi Ahmad di RSKO
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto
VIVAlife -
Tudingan tim kuasa hukum Raffi Ahmad yang menyebutkan rehabilitasi kliennya tidak sah, langsung dibantah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam persidangan praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 5 Maret 2013, BNN langsung menjawab poin-poin permohonan yang diajukan pihak Raffi. Salah satunya, soal keputusan permbatalan penahanan atau rehabilitasi.


Menurut petugas BNN yang mewakili persidangan, ada pihak keluarga atas nama Mansyur yang mengajukan permohonan rehabilitasi atas Raffi, pada 31 Januari lalu. Karenanya, BNN merasa tidak melanggar hukum bahwa pihaknya merehabilitasi Raffi tanpa persetujuan keluarga. Namun, Hotma Sitompul kuasa hukum Raffi justru membantahnya. Ia mengaku tak kenal dengan Mansyur, orang yang disebut BNN mewakili keluarga Raffi.


"Orang itu tidak jelas. Menurut UU (undang-undang), yang boleh mengajukan hanya orang tua, bahasa hukumnya ibu dan bapak. Kalau tidak ada, baru wali," ujar Hotma, saat ditemui usai sidang, Selasa 5 Maret 2013
Seorang Jamaah Meninggal di Peringatan 40 Hari Wafatnya Uje


Michael Douglas Bantah Oral Seks Adalah Pemicu Kankernya
Hal itu diyakinkan oleh Amy Qanita, ibunda Raffi. "Saya ibunya tidak pernah ingin anak saya direhab," ujar perempuan berambut panjang itu. Ia juga tak mengetahui soal nama Mansyur.

9 Menit, Waktu Ideal untuk Bermain Cinta

Bukan hanya protes soal rehabilitasi yang ditolak oleh BNN. Lembaga penanggulangan narkoba itu juga membantah hampir semua permohonan pihak Raffi. "Atas nama Kepala BNN, mengajukan jawaban, menolak dengan tegas seluruh dalil praperadilan yang diajukan," ujar perwakilan BNN.


Karenanya, menurut BNN permohonan itu tidak dapat diterima karena tak relevan. Menanggapi hal itu, Hotma merasa penolakan atas permohonannya, adalah tanpa alasan hukum. Pihaknya akan menanggapi jawaban dari BNN itu di sidang lanjutan besok, Rabu, 6 Maret 2013. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya