Sumber :
- VIVAnews/Beno Junianto
VIVAlife -
Tudingan tim kuasa hukum Raffi Ahmad yang menyebutkan rehabilitasi kliennya tidak sah, langsung dibantah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam persidangan praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 5 Maret 2013, BNN langsung menjawab poin-poin permohonan yang diajukan pihak Raffi. Salah satunya, soal keputusan permbatalan penahanan atau rehabilitasi.
Menurut petugas BNN yang mewakili persidangan, ada pihak keluarga atas nama Mansyur yang mengajukan permohonan rehabilitasi atas Raffi, pada 31 Januari lalu. Karenanya, BNN merasa tidak melanggar hukum bahwa pihaknya merehabilitasi Raffi tanpa persetujuan keluarga. Namun, Hotma Sitompul kuasa hukum Raffi justru membantahnya. Ia mengaku tak kenal dengan Mansyur, orang yang disebut BNN mewakili keluarga Raffi.
Baca Juga :
9 Menit, Waktu Ideal untuk Bermain Cinta
Bukan hanya protes soal rehabilitasi yang ditolak oleh BNN. Lembaga penanggulangan narkoba itu juga membantah hampir semua permohonan pihak Raffi. "Atas nama Kepala BNN, mengajukan jawaban, menolak dengan tegas seluruh dalil praperadilan yang diajukan," ujar perwakilan BNN.
Karenanya, menurut BNN permohonan itu tidak dapat diterima karena tak relevan. Menanggapi hal itu, Hotma merasa penolakan atas permohonannya, adalah tanpa alasan hukum. Pihaknya akan menanggapi jawaban dari BNN itu di sidang lanjutan besok, Rabu, 6 Maret 2013. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Karenanya, menurut BNN permohonan itu tidak dapat diterima karena tak relevan. Menanggapi hal itu, Hotma merasa penolakan atas permohonannya, adalah tanpa alasan hukum. Pihaknya akan menanggapi jawaban dari BNN itu di sidang lanjutan besok, Rabu, 6 Maret 2013. (eh)