Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAlife
- Setelah permohonan cerai Titi Rajo Bintang dengan Wong Aksan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hak asuh anak pun jatuh ke tangannya. Meski demikian, Aksan tetap diperbolehkan mengunjungi anaknya.
"Anak ikut sama Titi. Mekanisme pertemuannya dengan anak sudah diatur. Aksan bertanggung-jawab memberikan biaya hidup untuk anaknya sampai dewasa," ucap kuasa hukum Titi, Rudhi Mukhtar ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2013.
Rudhi pun menyatakan mengenai harta gono gini, baik Titi dan Aksan sudah menyepakati semuanya. "Harta gono-gini sudah mereka sepakati. Tapi apa saja hartanya, saya tidak bisa menceritakannya. Materi persidangannya tidak bisa saya ceritakan," lanjutnya.
Meski demikian Aksan diberikan waktu 14 hari jika tidak menerima putusan majelis hakim untuk melakukan banding. Dan dalam jangka waktu 90 hari jika ingin rujuk kembali.
Sebelumnya pasangan ini kompak mangkir dari dua kali agenda mediasi yang digelar oleh pengadilan. Pihak pengadilan tidak melihat ada itikad untuk berdamai antara kedua pasangan ini sehingga permohonan cerai Titi dikabulkan secara verstek.
Baca Juga :
Jurus Turunkan Berat Badan Pakai Protein
Baca Juga :
Misteri 'Bak Mandi Tuhan' Berusia 7.000 Tahun
Baca Juga :
Bayi Ini Lahir Beserta Kantung Ketuban yang Utuh
Cup Bra Terlalu Besar Picu Gangguan Kesehatan
Bra yang tidak pas dapat berpengaruh pada postur dan organ internal.
VIVA.co.id
7 Juni 2013
Baca Juga :