Sumber :
- VIVAlife
VIVAlife-
Saat tim kuasa hukum Raffi Ahmad mempermasalahkan rehabilitasi kliennya yang dinilai tidak sah, Badan Narkotika Nasional mengajukan bukti bahwa Mansyur Ahmad yang diketahui paman Raffi, pernah mengajukan surat permohonan tertanggal 31 Januari 2013. Kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing menuturkan, saat ini permohonan itu baru saja dicabut.
Itu disampaikannya setelah sidang terakhir praperadilan Raffi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 14 Januari 2013.
Baca Juga :
9 Menit, Waktu Ideal untuk Bermain Cinta
Sementara itu, Hotma mengakui Mansyur memang bukan orang yang berwenang membuat dan mengajukan surat permohonan rehabilitasi atas nama Raffi Ahmad. Namun, ia terpaksa melakukannya karena ada 'ancaman'. "Dia sudah mengaku bahwa waktu itu dia dibilang, 'Kamu tanda tangan rehab atau saya kirim Raffi ke dalam sel'," tutur Hotma. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya