RUU Susduk

Klausul Impeachment Perlu Dimasukkan

VIVAnews – Sejumlah fraksi di DPR meminta agar klausul impeachment (pemakzulan) dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Fraksi yang meminta tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera, Fraksi Partai Damai Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Bintang Reformasi.

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi dalam rapat kerja Pansus RUU Susduk, Senin, 20 Oktober 2008 bersama pemerintah tidak memberikan komentar terkait dengan impeachment.

Rapat Kerja Pansus yang dipimpin Ketuanya Ganjar Pranowo tersebut, Wila Chandrawila dari FPDIP mengatakan, implikasi impeachment bagi takhta pemerintahan sangat besar. “Meski UUD sudah mengatur tetapi itu adalah aturan yang sangat singkat meski UUD diamandemen empat kali,” kata Wila Chandra. Karena itu katanya, impeachment harus diatur lebih rinci dalam RUU Susduk.

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Menurut Hakam Naja dari FPAN, impeachment harus dirinci dalam RUU Susduk agar tidak terjadi kekosongan hukum. Hal senada dikemukakan FPBR yang berharap ada antisipasi terjadinya polemik-polemik dalam hal impeachment. Menurut FPKS, UU dan Tata Tertib yang ada saat ini tidak memadai.

Wakil pemerintah dalam RUU ini, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengakui soal ini adalah masalah besar. “Pada prinsipnya pemerintah berpendapat pemakzulan perlu diatur, namun tidak harus dalam RUU Susduk, tetapi bisa dimuat dalam Tata Tertib,” katanya.

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto

Menurut Masduki Baidlowi dari FKB, tidak ada hidden agenda dalam pencantuman klausul impeachment dalam RUU Susduk. “Ini adalah pelajaran dari pengalaman sejarah ketika dulu Gus Dur dijatuhkan, sejarah bangsa ini tidak boleh barbar secara politik, jadi pemakzulan merupakan persoalan bersama,” katanya.

Pansus dan pemerintah pada akhirnya sepakat klausul ini dibawa ke Panitia Kerja (Panja). Menurut Mardiyanto, pemerintah memahami hal ini adalah soal yang krusial.

VIVA Militer: Bangkai helikopter Tentera Laut Diraja Malaysia (TLDM)

Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Lima orang perwira militer Malaysia juga ikut tewas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024