Sumber :
- VIVAnews/Riefki Farandika Pratama
VIVAnews -
Lahan yang diduga milik Irjen Djoko Susilo di Subang, Jawa Barat diduga milik negara. Tanah ini sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Memet (50), warga Jalancagak Subang yang juga menjadi ketua Himpunan Petani Nanas (HPN) Subang, kaget ketika mendengar tanah yang letaknya berada di dua lokasi kecamatan tersebut disita oleh KPK.
Baca Juga :
Timnas Uzbekistan Diduga Dopping di Piala Asia U-23 hingga Diblacklist FIFA dan AFC, Benarkah?
"Tanah ini ada dokumennya, riwayatnya serta dikuatkan UU. Di mana sejak 1964 tanah ini milik negara, sekarang kok tiba-tiba jadi milik seseorang. Saat berstatus milik negara, hanya dikeluarkan SK garapan bagi warga di sekitar lokasi tanah tersebut," ujar Memet.
Memet melihat, ada kejanggalan yang sangat serius ketika lahan milik negara ini berubah menjadi hak milik seseorang. "Dalam plang yang tertera di lahan milik Irjen DS yang dipasang KPK," ujarnya.
Tanah dengan SK tanah
vervounding
tersebut, seharusnya tidak bisa disertifikat secara pribadi. "Sejatinya kalau tanah garapan, diperuntukkan bagi rakyat yang membutuhkan lahan tersebut sebagai mata pencahariannya," tuturnya.
Dia memaparkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 21/PDT.P/tgl/7/8/07 atas nama M Fathi Esmar, jadi sertifikat dari SK garapan SK.KINAG Jabar tanggal 31/12/64 No.175/D/V111/53/64 yang sah untuk digarap oleh rakyat.
"Berdasarkan putusan tersebut, warga mengetahui bahwa lahan itu milik negara. Namun, saat ini, tiba-tiba disita KPK, karena dimiliki seseorang yang tengah terjerat kasus korupsi," jelasnya. (art)
Halaman Selanjutnya
"Tanah ini ada dokumennya, riwayatnya serta dikuatkan UU. Di mana sejak 1964 tanah ini milik negara, sekarang kok tiba-tiba jadi milik seseorang. Saat berstatus milik negara, hanya dikeluarkan SK garapan bagi warga di sekitar lokasi tanah tersebut," ujar Memet.