Sumber :
- VIVAnews/Riefki Farandika Pratama
VIVAnews
– Warga di sekitar lahan milik Irjen Pol Djoko Susilo di Kecamatan Jalancagak dan Cijambe, Kabupaten Subang, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan lahan seluas 60 hektar yang telah disita itu kepada mereka untuk digarap.
Salah satu warga, Memet (50 tahun), menuturkan, sepengetahuannya lahan yang berada di dataran tinggi bukit tersebut merupakan tanah milik negara yang banyak digarap warga sekitar. Oleh sebab itu warga membutuhkannya untuk meneruskan mata pencaharian dan memenuhi kebutuhan mereka.
Baca Juga :
750 Karateka Bersaing di Kejurnas ASKI ke-8 2024
Sertifikat Hak Milik terakhir atas lahan garapan itu dimiliki oleh Djoko Susilo yang kini menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Sebelumnya, tanah tersebut merupakan tanah negara yang garapannya diserahkan ke warga sesuai putusan Pengadilan Negeri Subang.
“Warga tahunya lahan ini milik negara berdasarkan putusan PN Subang. Namun sekarang tiba-tiba disita KPK karena dimiliki seseorang yang terjerat kasus korupsi,” kata Memet. (umi)
Halaman Selanjutnya
Sertifikat Hak Milik terakhir atas lahan garapan itu dimiliki oleh Djoko Susilo yang kini menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Sebelumnya, tanah tersebut merupakan tanah negara yang garapannya diserahkan ke warga sesuai putusan Pengadilan Negeri Subang.