Sumber :
- VIVAnews/Heryu Nandiansa
VIVAlife-
Setelah melewati proses persidangan yang panjang, Nikita Mirzani akhirnya dinyatakan secara sah bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Nikita bersalah atas tindakan penganiayaan, dan menuntutnya dengan hukuman 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara. Ia didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga :
9 Menit, Waktu Ideal untuk Bermain Cinta
Hal yang memberatkan lainnya, juga karena bintang Nenek Gayung itu tidak ada perdamaian dengan korban. Namun, ada pula beberapa pertimbangan yang meringankannya. Selain belum pernah dihukum, ia juga merupakan orangtua tunggal atas satu anak yang masih berusia di bawah umur.
"Terdakwa juga mengakui dia hanya menjambak rambut," imbuh Agung, JPU di persidangan. Tuntutan JPU untuk kurungan selama 5 bulan penjara itu, jauh lebih rendah dari dakwaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, yakni 4 tahun penjara. (adi)
Halaman Selanjutnya
"Terdakwa juga mengakui dia hanya menjambak rambut," imbuh Agung, JPU di persidangan. Tuntutan JPU untuk kurungan selama 5 bulan penjara itu, jauh lebih rendah dari dakwaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, yakni 4 tahun penjara. (adi)