Nikita Mirzani Dituntut 5 Bulan Penjara

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VIVAnews/Heryu Nandiansa
VIVAlife-
Setelah melewati proses persidangan yang panjang, Nikita Mirzani akhirnya dinyatakan secara sah bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Nikita bersalah atas tindakan penganiayaan, dan menuntutnya dengan hukuman 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara. Ia didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.


Tuntutan itu diajukan JPU, Rabu, 20 Maret 2013, dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, yang memberatkan Nikita adalah perbuatannya yang menyebabkan korban Olivia Maesandy mengalami memar di kepala bagian belakang dan pecahnya selaput lendir di pelipis mata sebelah kiri.
Seorang Jamaah Meninggal di Peringatan 40 Hari Wafatnya Uje


Michael Douglas Bantah Oral Seks Adalah Pemicu Kankernya
Perbuatannya itu, membuat korban tidak bisa beraktivitas melakukan pekerjaan selama beberapa hari. Selain itu, Nikita juga dianggap tidak mengakui sebagian besar perbuatannya, seperti saat dirinya menampar Olivia sebanyak dua kali dan memukulnya dengan kepalan tangan di bagian pelipis mata kiri.

9 Menit, Waktu Ideal untuk Bermain Cinta

Hal yang memberatkan lainnya, juga karena bintang Nenek Gayung itu tidak ada perdamaian dengan korban. Namun, ada pula beberapa pertimbangan yang meringankannya. Selain belum pernah dihukum, ia juga merupakan orangtua tunggal atas satu anak yang masih berusia di bawah umur.


"Terdakwa juga mengakui dia hanya menjambak rambut," imbuh Agung, JPU di persidangan. Tuntutan JPU untuk kurungan selama 5 bulan penjara itu, jauh lebih rendah dari dakwaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, yakni 4 tahun penjara. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya