-
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian negara dari korupsi proyek simulator ujian SIM dan tindak pencucian uangnya mencapai Rp121 miliar. Namun, aset yang sudah disita dari tersangka kasus ini, Irjen Djoko Susilo, baru setengahnya.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menuturkan, total nilai aset Djoko yang sudah disita hanya mencapai Rp70 miliar. Asetini terdiri dari tanah, rumah, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), salon, mobil, dan bus. Lihat daftarnya di tautan ini.
Hingga saat ini, Johan menambahkan, KPK belum lagi menyita aset Djoko Susilo. "Rekening tersangka DS juga ada yang diblokir. Tetapi saya belum tahu ada berapa banyak rekeningnya," kata dia.
Sementara itu, setelah kedua berkas tersangka Djoko Susilo yang disatukan untuk masuk tahap penuntutan, kini penyidik fokus mendalami pemeriksaan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Polisi Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang.
KPK sudah merampungkan berkas Djoko Susilo dan melimpahkannya ke penuntutan, hari ini. Setelah dibuat surat dakwaan, KPK segera melimpahkan kasus Djoko Susilo ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta.