Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVanews -
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018. Pengesahan tersebut, dilakukan secara aklamasi tanpa ada interupsi dari satu pun anggota DPR.
Seluruh anggota DPR menyatakan setuju, ketika ditanya pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung. "Sidang dewan pimpinan meminta persetujuan calon gubernur BI, bisa disetujui?" ujarnya ketika memimpin sidang paripurna tersebut di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 2 April 2013.
Agus, Selasa malam, 26 Maret 2013, akhirnya dinyatakan lulus mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (
fit and proper test
) yang digelar anggota Komisi XI DPR. Padahal, rapat dilaksanakan sejak siang, tepatnya pukul 13.00 WIB.
Meski melaluiĀ pembahasan alot, keputusan keluar setelah 54 anggota Komisi XI DPR menggelar voting dalam rapat tertutup. Komisi IX merupakan komisi yang memiliki ruang lingkup keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
"46 orang setuju. Itu sudah menunjukkan perdebatan kita dan satu absen," kata Wakil Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa lalu. (asp)
Halaman Selanjutnya
fit and proper test