Sumber :
VIVAnews
- Dua pengusaha di Padang akan diadili karena merugikan negara Rp1,3 miliar karena tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2007 sampai 2010. Selain itu, mereka juga tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun pelaku menerbitkan faktur pajak.
“Saat ini sudah ditetapkan satu tersangka berinisial RS dari PT AKP, supplier PT Semen Padang. Kasusnya sudah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar,” kata Muhammad Ismiransyah M Zain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi saat konferensi pers di Hotel Pangeran Beach, Senin sore 22 April.
Irmansyah mengatakan, sebenarnya ada dua orang tersangka namun yang baru lengkap itu RS. Sementara AR masih tahap pelengkapan, namun mereka masih dalam satu perusahaan. RS merupakan direktur utamanya.
Ia juga menjelaskan, penggelapan pajak itu bermula dari kecurigaan pegawai pajak saat melihat perusahaan supplier semen yang usahanya tidak terdaftar. Kemudian Tim Kanwil DJP bergerak. Setelah ditelusuri, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran. Lalu PPNS Kanwil DJP Sumbar dan Jambi berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Setelah kami telusuri ternyata tersangka tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2007 sampai 2010, dan tersangka sengaja tidak mendaftarkan diri dan tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun pelaku menerbitkan faktur pajak, tapi tidak menyetor ke kas negara,” kata Irmansyah.
Baca Juga :
Merasa Sudah Jadi Kepala Keluarga yang Baik, Teuku Ryan Salahkan Sifat Keras Kepala Ria Ricis
Sedangkan ancaman penggelapan pajak tahun 2008-2010 diatur dalam Pasal 39a huruf b jo Pasal 43 Ayat (1) UU No. 6/1983 sebagaimana diubah menjadi UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (sj)
Halaman Selanjutnya
Sedangkan ancaman penggelapan pajak tahun 2008-2010 diatur dalam Pasal 39a huruf b jo Pasal 43 Ayat (1) UU No. 6/1983 sebagaimana diubah menjadi UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (sj)