Nikita Mirzani Divonis 4 Bulan Penjara

Nikita Mirzani Jalani Sidang Pledoi
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAlife - Setelah sempat ditunda, sidang putusan kasus penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2013.

Hakim Ketua menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan, terhadap bintang film Nenek Gayung itu.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan divonis penjara selama empat bulan," ucap Hakim Ketua, Samsul Edi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2013.

Nikita terlihat menunduk saat hakim membacakan putusan. Nikita yang mengenakan baju berwarna hijau juga terlihat meneteskan airmata saat putusan dibacakan. 

Pilgub Jateng 2024, Survei: Elektabilitas Sudaryono Moncer Dinggap Bisa Bawa Perubahan
Menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bahmid, dengan putusan tersebut, tak berarti Nikita langsung masuk penjara. Nikita berniat mengajukan banding. Pihak Nikita diberi kesempatan selama 7 hari untuk memikirkan lebih matang.
"Kami akan pelajari, terjadinya pemukulan yang tidak terbukti. Ini yang jadi perdebatan soal kasus ini," ujar Fahmi. 
Kesehatan Makin Memburuk, Istana Buckingham Perbarui Rencana Pemakaman Raja Charles III

Sekadar informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis seksi tersebut hukuman lima bulan penjara, terkait kasus penganiayaan terhadap Olivia Mae Sandie di Papilion Rooftop Kemang Cafe, 5 September 2012 lalu.
Tunggu Majelis Syuro, PKS Akan Tentukan Ikut Koalisi atau jadi Oposisi Lagi

Pelaku curanmor yang dihabisi warga di Tangerang

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

MS (28), seorang pria di Tangerang, diamuk massa usai kedapatan melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, di Toko Aluminium, di wilayah Kota Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024