Indonesia Akan Izinkan Pemakaian HP di Pesawat?

Ilustrasi berkomunikasi di dalam pesawat
Sumber :
  • norwegian.com
VIVAnews -
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti, mengatakan, perkembangan teknologi komunikasi saat ini sudah memungkinkan komunikasi memakai telepon seluler di dalam pesawat.


"Spektrum penerbangan sudah ada, juga Wi-Fi di pesawat. Ini berkaitan dengan sertifikasi pesawat, kalau bersertifikat, silakan saja," kata Herry, Jumat 26 April 2013 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.


Lebih lanjut, ia mengatakan, sudah ada pesawat yang mengajukan layanan komunikasi ini. "Garuda dan Lion Air, dua maskapai yang mengajukan sertifikasi," ujarnya.


Herry menerangkan, sertifikasi pesawat diperlukan untuk mengetahui apakah pancaran frekuensi dari telepon seluler dalam pesawat mempengaruhi frekuensi penerbangan atau tidak.


Muhammad Budi Setiawan, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo menambahkan, pesawat yang mengajukan sertifikasi yaitu jenis pesawat Boeing. "Untuk mengatur frekuensinya, maskapai harus sudah siap alatnya. Kalau Boeing pakai alat Panasonic," jelas Budi.

Artis Rio Reifan, Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Sabu.

Soal biaya layanan ini, dia menambahkan, akan diserahkan sepenuhnya pada pihak operator dan maskapai. "Seperti
Meriah, Puluhan Ribu Jemaah Saksikan Peragaan Batik dan Launching Senam Haji Indonesia
roaming
internasional saja," ujarnya.
Golkar Tetap Optimis Meski Elektabilitas Ahmed Zaki Masih Rendah di Bursa Cagub DKI


Mengingat frekuensi penerbangan terbatas, hanya pada 117-137 Mhz, pihak Kominfo nantinya akan membatasi akses ke frekuensi penerbangan untuk komunikasi telepon.


Soal alur sertifikasi, pihak operator telekomunikasi dan maskapai harus mengajukan izin ke Kementerian Perhubungan. Lalu, Kemenhub meminta sertifikasi penggunaan frekuensi ke Kominfo. Soal pesawat, Kemenhub sendiri yang akan melakukan sertifikasi.


Setelah kedua bagian itu lulus sertifikasi, layanan komunikasi dalam pesawat boleh digunakan.


Namun, layanan ini harus menunggu revisi UU Penerbangan yang melarang komunikasi dalam pesawat. Pihak Kemenhub maupun Kominfo belum bisa memastikan kapan layanan ini bisa berfungsi. "Ya, kami akan mempercepat prosesnya. Kalau sudah sepakat kan jelas," ujar Herry.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya