Sumber :
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews -
Jaksa Penuntut Umum kembali memutar rekaman video CCTV dalam persidangan dua terdakwa bos PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 1 Mei 2013. Rekaman diputar saat Fanny, selaku Junior Secretary dari terdakwa Arya Abdi Effendi, dihadirkan sebagai saksi.
Saat diminta berulang kali oleh jaksa menjelaskan kronologi kedatangan tamu ke ruangan terdakwa Arya, Fanny berkali-kali menjawab lupa. Tamu tersebut tak lain adalah Rudy Susanto, selaku Komisaris PT Berkat Mandiri Prima.
Namun, Fanny mengakui saat tamu itu datang, kasir PT Indoguna Utama Pudji Rahayu Aminungrum alias Yuni, meneleponnya. "Bu Yuni bilang apa, saya persisnya lupa. Tapi intinya dia bilang 'kasih tahu bapak (Arya Effendi), uangnya sudah (ada)'," tuturnya.
Akan tetapi, saksi tak langsung menyampaikan pesan Yuni tersebut kepada terdakwa Arya karena pintu ruang kerjanya ditutup rapat. "Saya
nggak
berani sampaikan, mungkin lagi
meeting
," ujarnya.
Saat video rekaman diputar, gambar memperlihatkan sekitar pukul 16.00 WIB, Yuni datang dengan membawa
paper bag
atau kantung kertas berwarna putih. Saksi mengaku melihat kedatangan Yuni saat itu, namun tak tahu apa isi kantung tersebut. Kantung itu kemudian dibawa masuk ke dalam ruang kerja terdakwa.
Tak berapa lama kemudian, saksi mengatakan Yuni meminta kantung plastik kepadanya. Dalam rekaman CCTV, tampak Yuni dan Arya memindahkan barang berupa uang tunai ke dalam kantung plastik.
Menurut berkas dakwaan, uang tersebut dicairkan Yuni atas perintah Direktur Keuangan PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Effendi. Kemudian Yuni diperintahkan membawa uang itu kepada terdakwa Arya untuk diserahkan kepada Juard.
Halaman Selanjutnya