Polda Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ahmadiyah Tasikmalaya

Masjid Ahmadiyah Baitul Rahim di Kampung Babakan Sindang, Tasikmalaya, dirusak
Sumber :
  • Antara/ Feri Purnama
VIVAnews -
Polda Jawa Barat bergerak cepat mengusut kasus perusakan pemukiman jemaah Ahmadiyah di Tasikmalaya, beberapa hari lalu. Polda menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.


Kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2013, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, inisial dua tersangka itu adalah TA dan AR. "Ini hasil pemeriksaan tujuh saksi di Ditreskrimum Polda Jabar," kata Martinus.


Dia menambahkan, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jabar terhitung hari ini. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 jo 406 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pengrusakan. "Hukuman penjara bisa sampai lima tahun penjara."


Diberitakan sebelumnya, perkampungan jemaah Ahmadiyah di kampung Wanasigra dan Citeguh, Desa Tenjowaringin, Kabupaten Tasikmalaya, diserang oleh ratusan orang tak dikenal, Minggu 5 Mei 2013. Puluhan rumah dan tempat ibadah dirusak oleh massa yang diduga dari luar desa tersebut.


Juru bicara Ahmadiyah, Dodi A. Kurniawan, Minggu 5 Mei 2013, menjelaskan, sekitar pukul 01.00 dini hari, sekitar 100-200 orang menyerang kampung yang dikenal dengan nama kampung Jemaah tersebut dan melakukan perusakan terhadap rumah dan fasilitas umum.

Kemenkes Luncurkan SISP Healthcare, Misinya Ingin Hilangkan Penyakit Kanker

"Satu madrasah, satu masjid, satu musala, dan rumah-rumah jemaah dirusak, dilempari batu. Total ada 29 bangunan yang dirusak," kata Dodi kepada
Jadwal Final Indonesia Vs China di Piala Thomas dan Uber 2024
VIVAnews.

Anies soal Tawaran Bikin Partai Perubahan: Itu Kreativitas Orang di Medsos

Ia menduga, massa berasal dari luar kampung tersebut karena 95 persen warga setempat merupakan jemaah Ahmadiyah. Penyerangan tersebut berlangsung cepat, hanya 15 menit, karena polisi yang berjaga dengan cepat menghalau massa untuk keluar kampung. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya