Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVANews
- Kursi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI kini kosong setelah Taufiq Kiemas tutup usia. Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim, meminta PDIP segera mengajukan nama pengganti.
"Kita harapkan dalam minggu ini PDIP bisa mengajukan nama pengganti. Kami tidak ingin terlalu lama. Pimpinan MPR itu kolektif kolegial. Dan sangat penting," kata politisi PPP ini, di gedung DPR RI, Senin, 10 Juni 2013.
Sesuai dengan aturan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait dengan mekanisme dan prosedur penggantian ketua MPR, jika pimpinan berhalangan tetap, maka yang berhak menggantikan adalah fraksi asal, di mana pimpinan itu berasal. Kekosongan pimpinan MPR paling lambat terisi dalam waktu 30 hari.
"Dalam konteks Pak Taufiq Kiemas, F PDIP yang berhak ajukan nama penggantinya. Nanti pimpinan MPR akan adakan rapat. Dan dalam waktu 30 hari nama itu akan kita kukuhkan melalui sidang paripurna," katanya.
Sesuai peraturan pengganti almarhum adalah anggota MPR, DPR atau DPD. PDIP berhak mengajukan nama kader yang ada dan saat ini bertugas sebagai bagian dari ketiga unsur tersebut.
Baca Juga :
Tanda Tanya Masa Depan Shayne Pattynama
Song Hye-kyo dan Kriteria Memilih Proyek Akting Baru
Aktris ternama Korea Selatan, Song Hye-kyo, membagikan cerita menarik tentang dirinya melalui video yang dipublikasikan di saluran YouTube Harper's Bazaar Korea.
VIVA.co.id
29 Mei 2024
Baca Juga :