Gagal Jadi Kades, Pria Ini Gali Jalan Desa Hingga Terisolir

gagal jadi kades, jalan di gali.
Sumber :
VIVAnews -
Jengkel tidak terpilih sebagai Kepala Desa, Slamet Budi Prayitno, warga Desa Kalilunjar, Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara, Jawa Tengah, nekat menggali jalan desa dengan lebar 2 meter dan kedalaman 1 meter yang berada di depan rumahnya.


Penggalian jalan desa dilakukan karena ia mengklaim jalan tersebut berada di atas tanah miliknya. Slamet menegaskan ulahnya bukan karena faktor kekalahannya dalam pemilihan kepala desa, namun karena ia akan menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan pribadi. Slamet akan mengembalikan jalan desa tersebut ke jalan setapak.


Polisi bersama TNI dan Satpol PP mencoba bernegosiasi dengan Slamet. Namun, ia masih bersikukuh tidak mau mengizinkan membuka akses jalan tersebut. Menurut Slamet, jika warga menghendaki akses jalan dibuka, Slamet meminta ganti rugi penggunaan lahan miliknya sebesar Rp2,5 miliar.


Aparat keamanan beserta puluhan warga mencoba menutup lubang besar dengan tanah dan batu karena Slamet tidak memiliki bukti kepemilikan tanah. Namun saat tengah dilakukan penutupan lubang, Slamet melawan dan meminta tidak semua lubang bekas galian ditutup sebelum ada musyawarah desa.


Hingga saat ini, Sabtu, 15 Juni 2013, belum semua lubang bekas galian ditutup, namun sudah dapat dilalui dengan sepeda motor dan pejalan kaki. Akibat aksi penggalian jalan desa ini, hasil pertanian salak yang merupakan komoditas utama Dusun Kaliarus terpaksa tidak dapat diangkut ke pasar.

Eks Sekjen Kementerian Pertanian Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron pada 2 Mei

Para pedagang juga kesulitan membawa sembako dari pasar ke Dusun Kaliarus. Sebanyak 10 mobil yang ada di Dusun Kaliarus selama lebih dari empat hari tidak dapat ke luar dusun. (umi)
Berbulan-bulan Banjir Tak Kunjung Surut, Daerah di Bulak Barat Depok Ini Bak Kampung Mati

Mantan ajudan Mentan SYL bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunda sidang kasus pemerasan hingga gratifikasi di Kementan yang melibatkan SYL.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024