Pertama Kali Melantai, Saham Saratoga Terkoreksi

Bursa Efek Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews - PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) hari ini, Rabu 26 Juni 2013, mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia. Pertama kali melantai di bursa, saham turun sebesar 3,77 persen ke level Rp5.300 dari harga perdananya Rp5.500.

Dalam perdagangan perdananya, saham ini menyentuh angka tertinggi Rp5.500 dan terendah Rp4.775 per lembar. Volume perdagangan saham terjadi sebanyak 688 lot dengan transaksi sebesar Rp1 miliar.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, berharap Saratoga bisa membantu penyegaran pasar saham Indonesia. "Semoga Saratoga bisa menjadi emiten yang diincar investor, terutama investor domestik," kata Hoesen.

Seperti diketahui, perusahaan milik Sandiaga Uno ini melepas sahamnya di bursa sebanyak 2,71 miliar lembar saham atau sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan, dengan mengincar perolehan dana sebesar Rp1,49 triliun. 

Video Pemobil Tak Merasa Salah Setelah Bikin Pengendara Motor Kecelakaan
Dana hasil IPO akan digunakan untuk melunasi utang PT Saratoga Sentra Business sebesar US$50 juta atau sekitar Rp483,5 miliar. Utang itu berupa fasilitas kredit yang diberikan oleh Standard Chartered Bank yang akan jatuh tempo pada Januari 2014.

Mardiono Akui Bakal Segera Temui Prabowo: Sedang Kita Atur Waktu
Sementara itu, sebanyak 15 persen dana IPO atau sebesar Rp359,4 miliar akan digunakan untuk mendanai pembelian saham tambahan pada PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk. Saat ini, Saratoga memiliki saham di Mitra Pinasthika sebesar 18,2 persen.

DPD Golkar DKI Gelar Nobar Semi Final Piasa Asia U-23, Ahmed Zaki Pede Indonesia Menang
Sisa dana IPO, selanjutnya akan digunakan untuk mendanai tiga sektor investasi utama perseroan.
Sidang kasus narkoba dengan tuntutan mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan

Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki sebagai 'ratu narkoba' asal Kabupaten Bireuen, Aceh, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati. Sidang tersebut berlang

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024