Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Istri kedua Gubernur Riau Rusli Zainal, Syarifah Damiati Aida, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedianya penyidik KPK hari ini, Rabu 26 Juni 2013, akan memeriksa Syarifah sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah (gratifikasi) dalam pengajuan anggaran Pemerintah Provinsi Riau.
"Dia tidak datang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Menurut Priharsa, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi terkait ketidakhadiran Syarifah. Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Rusli Zainal.
"Tidak ada keterangan," ujarnya.
Pada 8 Februari 2013, KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.
Baca Juga :
Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (adi)