Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVAnews -
Pengacara menilai mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq diperlakukan diskriminatif dan tidak adil dalam kasus suap penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Dalam eksepsi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 1 Juli 2013, Luthfi Hasan menyampaikan keberatannya.
"Klien kami diperlakukan berbeda. Driskiminatif dan adanya upaya politisasi. Setelah penangkapan, proses untuk menjadi terdakwa sangat cepat," kata Zainuddin Paru, pengacara Luthfi dalam sidang lanjutan dugaan suap tersebut.
Sebelumnya, Luthfi didakwa menerima hadiah berupa uang Rp 1,3 miliar melalui orang dekatnya Ahmad Fathanah. Uang ini bagian dari total
fee
Rp 40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
Uang Rp 1,3 miliar ini diberikan Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang diserahkan melalui Direktur Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy. Selain dugaan suap, Luthfi juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Sebelum tim Pengacara membacakan eksepsi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menanyakan kesehatan Luthfi. "Dalam keadaan sehat, Yang Mulia," katanya. Sidang ini sempat ditunda dari pukul 09.00 WIB menjadi 13.00 WIB. Sebabnya, majelis hakim sedang berada di Komisi Yudisial. (eh)
Halaman Selanjutnya
fee