Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Kementerian Keuangan RI menjual 474 aset properti bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan total nilai Rp589,6 miliar. Penjualan aset yang dilakukan pada 27 Juni lalu, merupakan yang pertama dilakukan sejak lembaga pemerintah itu resmi dibubarkan.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Tavianto Noegroho melalui siaran pers yang diterima VIVAnews, Rabu 3 Juli 2013 mengatakan, penjualan aset tersebut dilakukan di empat kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) di empat daerah, yaitum Bandar Lampung, Serpong, Bandung dan Purwakarta.
Baca Juga :
137 Pesawat Batal Terbang Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Akhirnya Kembali Dibuka
Penjualan asen ini juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain, Keputusan Presiden No 15 tahun 2004, tentang pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN dan Keputusan Menteri Keuangan No 280 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan tugas/ prosedur operasi standar DJKN dalam penanganan sisi tugas tim BPPN.
Adapun rincian objek lelang yang terjual per KPKNL yaitu, KPKNL Bandar Lampung sebanyak 2 aset senilai RP 552 juta, KPKNL Serpong sebanyak 148 aset senilai Rp 60,301 miliar, KPKNL Jakarta III sebayak 7 aset senilai Rp 7,505 miliar, KPKNL Bandung sebanyak 59 aset senilai Rp 80,025 miliar, dan KPKNL Purwakarta sebanyak 96 aset senilai Rp 441,221 miliar. (ren)
Halaman Selanjutnya
Adapun rincian objek lelang yang terjual per KPKNL yaitu, KPKNL Bandar Lampung sebanyak 2 aset senilai RP 552 juta, KPKNL Serpong sebanyak 148 aset senilai Rp 60,301 miliar, KPKNL Jakarta III sebayak 7 aset senilai Rp 7,505 miliar, KPKNL Bandung sebanyak 59 aset senilai Rp 80,025 miliar, dan KPKNL Purwakarta sebanyak 96 aset senilai Rp 441,221 miliar. (ren)