Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 terkait regulasi produksi mobil murah dan ramah lingkungan (
Low Cost Green Car/
LCGC) pada Juni lalu. Namun, hingga kini produksi mobil itu ternyata belum dapat dilakukan.
Menteri Perindustrian, MS Hidayat, Senin 8 Juli 2013, mengungkapkan, alasannya adalah para pengusaha otomotif masih kesulitan menetapkan harga yang akan dibanderol pada mobil ramah lingkungan.
"Produsen kesulitan memproduksi mobil seharga Rp95 jutaan," ujar Hidayat di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta.
Permasalahan yang dihadapi, Hidayat melanjutkan, antara lain penggunaan komponen suku cadang dan teknologi yang akan digunakan di mobil tersebut. Biaya produksi yang dikeluarkan tidak sebanding dengan harga jual.
"Harga Rp95 juta itu acuan maksimal. Tapi, masih ada
space
yang dijadikan patokan, yakni masalah transmisi 15 persen dan kemungkinan mengadopsi teknologi baru kira-kira 10 persen," kata Hidayat.
Meski demikian, Hidayat meyakini permasalahan ini bisa disiasati. Tahun ini, para produsen diperkirakan bisa memproduksi mobil murah hingga 75 ribu unit.
"Setahu saya ada yang sudah melakukan stok. Karena pasarnya itu besar, bisa 300 ribu unit per tahun nantinya," kata Hidayat.
Kementerian Perindustrian, Hidayat menambahkan, juga telah membuat peraturan menteri sebagai petunjuk pelaksanaan produksi mobil LGCC. Saat ini, naskahnya sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk tahap finalisasi.
Baca Juga :
Antisipasi Letusan Lebih Besar, 5.000 Korban Erupsi Gunung Ruang Dilarang Tinggalkan Pengungsian
Pembebasan Lahan di IKN Sesuai Target, Luhut Pede Upacara 17 Agustus Bisa Digelar di Istana Baru
Luhut menilai hal ini merupakan sesuatu yang realistis, mengingat progres pembangunan IKN yang dilihatnya sudah 80 persen selesai dikerjakan.
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :