Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan, Selasa 9 Juli 2013, menyatakan bahwa putusan hakim terhadap kasus PT Indosat Mega Media (IM2) berdampak besar pada industri penyedia jasa internet (
internet service provider
/ISP), terutama pada industri berskala kecil dan menengah.
"Apabila IM2 dinyatakan bersalah, akan ada lebih dari 200 industri ISP yang menerapkan model bisnis yang sama, juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp1,3 triliun," ujar Sammy dalam keterangan tertulisnya.
Ratusan ISP ini, dia melanjutkan, mustahil membayar denda sebesar triliunan rupiah itu. Hal ini juga akan berdampak pada bisnis mereka, yaitu kemungkinan bangkrut dan tidak bisa menyediakan jasa internet.
"Layanan internet bisa terhenti, kiamat internet, dan bisa mengganggu ekonomi secara keseluruhan," kata Sammy.
Pelaku usaha telekomunikasi memperkirakan bahwa Indonesia juga akan terisolasi dalam hubungan internasional. Para pelaku bisnis dan wisatawan asing ke Indonesia yang menggunakan telepon seluler dari operator negara asalnya, harus membayar biaya hak penyelenggara dan
up front fee
ke Indonesia.
"Dengan kata lain, orang itu telah menggunakan frekuensi secara ilegal," kata Sammy.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Prabowo Akui Dekat NU Sejak Prajurit Muda: Kalau Orang Menghadapi Maut yang Dicari Kiai
Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengaku sangat dekat dengan Nahdlatul Ulama (NU) -- bahkan sejak masih muda saat menjadi prajurit TNI,
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :