Ini Daftar Pengacara Nakal yang Terlibat Korupsi
Jumat, 26 Juli 2013 - 12:12 WIB

Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
Dugaan korupsi dana overhead
di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$194.496 atau setara dengan Rp1,8 miliar. Pada tahun 2005 di Pengadilan Negeri Pekan Baru Comel divonis 2 tahun penjara, namun akhirnya dibebaskan di Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006 (Putusan Nomor 153K/PID/2006) Ramlan Comel pada tahun 2010 diterima sebagai hakim adhoc tipikor dan ditempatkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Pada tahun 2011 pernah menyatakan kepada pimpinan MA untuk mengundurkan diri, namun hingga saat masih berdinas dan mengadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
4. Tengku Syaifuddin Popon
Baca Juga :
Pada tahun 2011 pernah menyatakan kepada pimpinan MA untuk mengundurkan diri, namun hingga saat masih berdinas dan mengadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
4. Tengku Syaifuddin Popon
Halaman Selanjutnya
Berupaya menyuap pegawai pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp 250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh).