Amankan Sektor Industri, Kementerian Gandeng Polri

Rakor Lintas Sektoral PAM Natal 2012 & Tahun Baru 2013
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Kementerian Perindustrian menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengamankan objek vital nasional Indonesia (OVNI) dalam sektor industri. Pengamanan ini bertujuan untuk melindungi pertumbuhan sektor industri.
Dede Yusuf Pilih Jadi Anggota DPR daripada Maju di Pilkada Serentak 2024

Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Timur Pradopo,  Rabu 28 Agustus 2013, mengatakan bahwa keberadaan objek ini perlu dilindungi karena OVNI sektor industri merupakan faktor pertumbuhan perekonomian bangsa.
PDIP Tolak RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi

"Keberadaan OVNI di sektor industri merupakan faktor utama pertumbuhan nasional. Posisi strategis ini menjadi krusial," kata Pradopo di Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Ramalan Zodiak Hubungan Asmara Jumat 17 Mei 2024, Gemini: Kamu Akan Alami Kontradiksi Emosi

Untuk itu, kata dia, Polri akan mengamankan sektor tersebut dari hal-hal yang mengganggu aktivitas perindustrian.

Keberadaan OVNI di sektor industri merupakan faktor utama pertumbuhan nasional. "Kita taruh upaya tinggi dukung OVNI dari ancaman gangguan keamanan dan hambat aktivitas, seperti adanya aksi demo buruh," ujar Timur.

Timur mengungkapkan, ancaman terhadap OVI itu bermacam-macam seperti ancaman teroris dan kejahatan lainnya seperti mogok kerja dan unjuk rasa. "Kami akan menyikapi itu serta perlu upaya dan langkah agar potensi tersebut bisa ditangani dan dikelola supaya tidak menjadi ancaman," kata dia.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, MS Hidayat, menyambut baik adanya kerja sama ini. Menurutnya, kerja sama ini bisa menjadikan para pelaku industri mendapatkan jaminan keamanan.

"Ini bentuk kerja sama strategis. Ini bisa menjadi saling sinergi dan kemajuan. Keamanan ini menjadi kunci. Kerja sama ini dibuat agar rakyat punya rasa aman, termasuk karyawan sehingga mereka bisa berkarya," ujarnya di kesempatan sama. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya