Sumber :
- Antara/ Muhammad Iqbal
VIVAnews -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi toleransi satu bulan bagi partai politik untuk menertibkan alat peraga kampanye. Satu bulan menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, lebih dari cukup.
"Dengan luas wilayah Indonesia, dengan para caleg yang sudah mulai memasang alat peraganya, kami mempertimbangkan satu bulan itu merupakan waktu yang moderat. Cukup untuk mereka berinisiatif menanggalkan, atau nanti Pemda menertibkan," kata Husni di Jakarta, Selasa, 3 September 2013.
PKPU tersebut memuat aturan baru yaitu mengenai zonasi pemasangan alat peraga kampanye. Dengan aturan itu, katanya, tidak semua tempat dapat dipasang alat peraga kampanye. Zonasi ini akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Pemda.
"Zonasinya mungkin saja banyak. Saya khawatir justru karena zonasinya banyak, calegnya yang tidak mampu mengisi semua zonasi yang ada," tuturnya.
Sebelumnya, KPU meminta inisiatif partai politik dan para calon anggota legislatif untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan. KPU hanya memberi toleransi satu bulan sebelum alat peraga kampanye yang melanggar ditertibkan.
Dasar penertiban ini muncul setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. (adi)
Halaman Selanjutnya
"Zonasinya mungkin saja banyak. Saya khawatir justru karena zonasinya banyak, calegnya yang tidak mampu mengisi semua zonasi yang ada," tuturnya.