Spanduk Dilarang, Caleg Bisa Kampanye Lewat Kartu Nama

Bendera, baliho dan spanduk kampanye peserta Pemilu dimusnahkan di Manado
Sumber :
  • Antara/ Basrul Haq

VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, menyarankan agar para calon anggota legislatif berkampanye dengan menggunakan kartu nama, surat selebaran, poster, atau stiker. Penggunaan alat peraga itu dinilai lebih ramah lingkungan dan tidak mengganggu ruang publik.

"Itu kan masih diperbolehkan dan tidak dibatasi," kata Ida sebelum diskusi tentang Dana Kampanye di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 5 September 2013.

Berbulan-bulan Banjir Tak Kunjung Surut, Daerah di Bulak Barat Depok Ini Bak Kampung Mati

Menurut dia, masih banyak ruang dan alat peraga lain bagi calon-calon untuk memperkenalkan diri, sosialisasi, dan berkampanye setelah baliho dan spanduk dilarang oleh KPU.

Setelah larangan itu diterbutkan, KPU meminta inisiatif partai politik dan para calon anggota legislatif untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye mereka yang melanggar aturan. KPU hanya memberi toleransi satu bulan.

Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin, Kombes Julianto Diperiksa Propam

Adapun dasar penertiban ini adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

Dana kampanye
Terkait dana kampanye calon legislatif, Ida menjelaskan bahwa KPU hanya berwenang membuat pengaturan dana kampanye. Sedangkan pengawasan dana ini, menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu.

"Tugas kami hanya menyusun regulasi ,bagaimana mekanisme menyusun laporan dana kampanye sesuai mandat undang-undang," jelas dia.

Soal bagaimana atau seberapa rentan kebutuhan akan dana kampanye  itu terhadap korupsi? "Itu yang kompeten menjawab KPK," katanya.

PKB Siapkan Calon Potensial di Pilgub DKI 2024, Hasbiallah Ilyas Ungkap Kriterianya
Nurul Ghufron

Eks Sekjen Kementerian Pertanian Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron pada 2 Mei

Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian RI Kasdi Subagyono bakal memberikan keterangan pada sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024