Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Pemerintah diminta tegas menerapkan peraturan bea keluar bagi pelaku industri pertambangan yang tidak melakukan pengolahan dan pemurnian barang tambang mentah mulai Januari 2014. Sebab, kegiatan ini akan memberikan nilai tambah bagi devisa Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, Kamis 5 September 2013, mengatakan, barang tambang itu harus diolah menjadi komoditas setengah jadi atau jadi yang mempunyai nilai tambah mulai 12 Januari 2014.
"Kalau tidak mau, ada aturan yang memaksa mereka untuk membayar bea keluar sebesar 20 persen," kata Airlangga dalam diskusi bertajuk "Hilirisasi Industri dan Postur RAPBN 2014" di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.
Pernyataan Airlangga ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam undang-undang itu ada peraturan yang meminta perusahaan tambang untuk mengolah dan melakukan pemurnian barang tambang. (adi)
Selain itu, semua perusahaan tambang diharapkan mempunyai smelter mulai Januari 2014. Pembangunan smelter ini bertujuan untuk mendukung program hilirisasi.
Kementerian Keuangan pernah menghitung potensi penerimaan dari bea keluar yang diterapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 itu, yaitu sebesar Rp14,7-18,4 triliun per tahun.
Halaman Selanjutnya
Kementerian Keuangan pernah menghitung potensi penerimaan dari bea keluar yang diterapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 itu, yaitu sebesar Rp14,7-18,4 triliun per tahun.