RUU Pelayanan Publik

Pakar Desak Rampung Bulan Depan

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dinilai tidak serius melaksanakan reformasi birokrasi jika Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik tidak juga dirampungkan tahun ini.

"Penundaan itu sangat menghawatirkan. Tiga tahun seharusnya cukup untuk membuat undang-undang," kata pengamat politik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago dalam diskusi di Jakarta, Jumat 27 Maret 2009.

Ia menilai, RUU Pelayanan Publik memang tidak menjadi perhatian Pemerintah maupun oposisi karena dinilai tidak penting. Padahal, kata Andrinof, perangkat dalam RUU itu merupakan perangkat strategis untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Selain itu, kata dia, bisa merubah mental pegawai negeri sipil yang saat ini berjumlah sekitar 3,7 juta. "Dari yang biasanya kerja asal-asalan. Jadi, masyarakat bisa merasakan pelayanan dan produktivitas pemerintah," kata dia.

Ia mengatakan reformasi yang selalu digemborkan dalam 10 tahun terakhir belum selesai.  "Puluhan tahun masyarakat masih diperlakukan dengan tidak bermartabat oleh birokrasi selama ini," kata dia.

Ia mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU Pelayanan Publik agar masyarakat memiliki satu kepastian dalam mendapatkan pelayanan berkualitas. "Saya mendesak agar undang-undang disahkan April 2009," tegas dia.

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya
Intelijen Dr. Stepi Anriani menilai kinerja Bea Cukai

Pakar Ajak Masyarakat Dukung Perbaikan Pelayanan Publik Bea Cukai 

Pakar sebutkan bahwa perhatian masyarakat terhadap kinerja Bea Cukai adalah wajar. Namun, Dr. Stepi mengingatkan agar kesalahan oknum tidak dijadikan kesalahan institusi.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024