Bakrieland Minta Pengadilan Tolak Permohonan PKPU

Investor Summit 2011
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - PT Bakrieland Development Tbk memohon agar pengadilan menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar US$155 juta atau sekitar Rp1,7 triliun.

Kuasa hukum Bakrieland, Aji Wijaya, Selasa 17 September 2013, mengatakan, pengadilan berhak menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon, yaitu Bank of New York Mellon cabang London, karena pihak wali amanat (trustee) tidak memenuhi syarat.

"Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal," kata Aji saat ditemui di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Jakarta.

Aji mengatakan, syarat yang dimaksud adalah pihak pemohon tidak pernah membuktikan identitasnya sebagai pemegang obligasi yang diterbitkan anak usaha Bakrieland. "Menurut keterangan ahli, permohonan PKPU ditolak," ujarnya.

Dapat Kuota Tambahan, Serie A dan Bundesliga Kirim 5 Wakil ke Liga Champions Musim Depan
Selain itu, ia menambahkan, pengajuan PKPU tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri No. 9 Tahun 2006 yaitu adanya pembuktian kreditor. Pada saat itu, permohonan pembuktian kreditor sudah dilayangkan pada 2 September 2013, tetapi legalisasinya baru masuk 17 September 2013.

Unit Baru dan Bekasnya Masih Menjadi Incaran, Ini Spesifikasi dan Harga Bekas Vario 160
"Permohonan tanggal 2 September itu tidak ada legalisasi, apakah yang tanda tangan itu kreditor atau siapa. Artinya, pada saat permohonan tanggal 2 September, syarat yang ditetapkan pada angka 70 Permenlu tidak dipenuhi. Angka 71-nya menyebutkan jika syarat-syarat yang dimaksud pada angka 70 tidak dipenuhi, harus ditolak," kata dia.

Meramaikan Destinasi Wisata Lewat Warna
Dalam persidangan hari ini, hadir dua saksi ahli. Pertama adalah saksi ahli dari Bank of New York, Nindyo Pramono, dan saksi ahli dari anak usaha Bakrie Group, Henry P. Panggabean.

Henry turut mengungkapkan apa yang dikatakan Aji. Menurut dia, sebuah perkara yang akan diajukan sebagai PKPU harus memiliki kejelasan. Baik kejelasan kreditor maupun utang. Apabila tidak ada kejelasan tersebut, pihak termohon berhak menolaknya.

"Tidak boleh mengarang-karang. Hukum acara harus jelas. Kalau tidak jelas, ya, tolak," kata Henry.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon belum bersedia berkomentar ketika hendak diminta pendapatnya terkait gugatan itu. "Maaf ya, klien saya tidak meminta saya untuk tidak berbicara dengan wartawan," kata Nira, kuasa hukum bank asing tersebut.

Seperti diketahui, permohonan PKPU diajukan oleh Bank of New York Mellon melalui cabangnya di London, Inggris. Bank of New York Mellon bertindak sebagai wali amanat atas penerbitan Equity Linked Bonds pada 23 Maret 2010 oleh anak usaha Bakrieland, BLD Investment Pte Ltd, di Singapura senilai US$155 juta.

Bakrieland bertindak sebagai penjamin apabila obligasi itu jatuh tempo atau dapat ditagih. Obligasi anak usaha perseroan itu akan jatuh tempo 23 Maret 2015.

Permohonan PKPU itu diajukan terkait kewajiban jatuh tempo yang dipercepat. Pemegang obligasi menginginkan obligasi yang dipegangnya mendapat pembayaran lebih awal, yakni pada 23 Maret 2013. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya